PRIORITAS, 17/9/2025 (Batam): Peredaran rokok ilegal merek Manchester dan minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai kian marak di Kota Batam. Rokok ilegal tersebut dijual bebas hampir di setiap warung, sementara mikol ilegal diduga mudah ditemui di sejumlah tempat hiburan malam.
Ketua Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) Kota Batam, Dewi Panjaitan, mempertanyakan peran Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan barang ilegal.
“Masyarakat bertanya-tanya, apakah ada dugaan kongkalikong dengan oknum? Karena rokok dan mikol ilegal ini masih terus beredar,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, nama seorang pria berinisial AY, diduga Ayong, disebut-sebut sebagai pemasok besar mikol ilegal sekaligus bos besar peredaran rokok ilegal Manchester yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“AY itu Ayong. Selain mikol, dia juga bos besar rokok Manchester,” ungkap salah satu sumber kepada awak media, Senin (15/9/25).
Tokoh masyarakat Joko menilai peredaran ini terorganisir dengan rapi. “Tanpa koordinasi dengan pihak tertentu, tidak mungkin bisa beroperasi sebebas ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bisnis ilegal tersebut. (P-Jeff K)
No Comments