Tonton Youtube BP

Ikada Kupang tolak pemberhentian Kompol Kosmas, 35 ribu orang tandatangani petisi

Deky Geruh
4 Sep 2025 17:35
Daerah Hukum 0 249
2 minutes reading

PRIORITAS, 04/09/25 (Kupang) : Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komite Etik Polri atas Kompol Kosmas Kaju Gae, mendapat tantangan.

Ikatan Keluarga Daerah (Ikada) Kupang menyatakan penolakannya atas keputusan PTDH yang dijatuhkan setelah kematian driver ojol Affan saat demo di DPR RI lalu.

Ketua Ikada Kupang, Sipri Radho Tolly, menegaskan pihaknya menilai keputusan sidang kode etik tersebut terlalu terburu-buru dan tidak objektif.

“Kami menolak dengan keras putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae. Mekanisme sidang kode etik terlalu cepat, sementara Kosmas saat itu bukan bertindak sebagai komandan dalam mobil rantis, melainkan sedang menyelamatkan diri dari amukan massa yang anarkis,” kata Sipri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, kasus ini tidak bisa serta-merta dibebankan hanya kepada Kompol Kosmas dan enam anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden itu.

“Kami memandang bahwa ketujuh anggota Brimob yang ada di dalam mobil rantis adalah korban dari tekanan publik akibat aksi unjuk rasa di gedung DPR RI,” tegasnya.

Ikada juga mendesak agar jajaran petinggi Polri bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut, mengingat perintah pengamanan datang dari pimpinan.

“Sebagai komandan, jajaran petinggi Polri harus bersikap gentleman dan berdiri di garis terdepan membela seluruh anggotanya,” pungkas Sipri.

Diketahui, Kompol Kosmas bersama enam anggotanya berada di dalam kendaraan rantis yang menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia saat kerusuhan pecah di sekitar Gedung DPR RI.

Dalam putusan majelis etik, dilihat melalui tayangan langsung dari Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas Kaju Gae diberhentikan sebagai anggota Polri.

Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, sebuah petisi yang diinisiasi Mercy Jasinta melalui platform Change.org, telah ditandatangani 35 ribu orang.

Seperti Sipri Radho Tolly, Ketua Ikada, umumnya para penandatangan petisa meminta Kompol Kosmas tak dijadikan korban semena-mena.

Sebagai prajurit, Kompol Kosmas dinilai telah berjasa bagi bangsa melalui berbagai penugasan ya, termasuk di daerah konflik Ambon, Papua, Poso hingga daerah lainnya.
(P/r*-nth/dg)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x