PRIORITAS, (26/8/25 (Jakarta): Anggota DPR RI menerima tunjangan PPh 21 sebesar Rp 2.699.813 per bulan. Tunjangan ini melengkapi gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan rumah Rp 50 juta, tunjangan kehormatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan telekomunikasi Rp 15,5 juta. Semua komponen itu membuat penghasilan wakil rakyat bertambah besar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pejabat negara tetap wajib membayar pajak. Aturan itu berlaku berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan @cekfakta.ri bersama @ditjenpajakri, dikutip Selasa (26/8/25).
DJP merujuk Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2010. Ketentuan itu mengatur pejabat tanpa NPWP dikenai tarif PPh 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada yang memiliki NPWP.
Pemerintah memperkuat aturan tersebut lewat PP Nomor 58 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010. Regulasi terbaru ini kembali menegaskan bahwa pejabat tetap dikenakan pajak.
Pajak pejabat ditanggung APBN
Meski demikian, PMK Nomor 262/PMK.03/2010 memberi ketentuan berbeda. Peraturan itu menyebut pajak penghasilan pejabat yang dibayar dari APBN atau APBD ditanggung pemerintah.
“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Kebijakan itu membuat anggota DPR tetap wajib pajak, tetapi pajak mereka dibayar negara. Akibatnya, gaji dan tunjangan bulanan tetap utuh tanpa potongan.
PMK yang sama juga mencantumkan rincian komponen penghasilan yang ditanggung negara. Di dalamnya termasuk gaji, uang pensiun, tunjangan tetap, dan tunjangan ke-13.
“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13,” tercantum dalam Pasal 2 ayat (3).
Bendahara pemerintah wajib tetap menerbitkan bukti potong PPh 21. Dokumen itu diberikan kepada pejabat paling lambat satu bulan setelah akhir tahun. Dengan begitu, kewajiban administratif tetap berjalan, meski biaya pajak ditanggung negara. (P-Khalied M)