29.5 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Singapura tangkap 18 pengguna Vape, denda capai Rp.25,3 juta

    Terkait

    PRIORITAS, 22/8/25 (Singapura): The Health Science Authority (HSA) atau Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura  menangkap 18 orang pengguna vape (rokok elektrik) dan menjatuhkan hukuman denda maksimal S$2000 (atau sekitar 25,3 juta rupiah) kepada setiap pelanggar.

    Dalam operasi selama dua hari di Pusat Bisnis Singapura di Raffles Place dan Haji Lane saat jam makan siang itu, petugas juga telah menyita 82 alat penguap elektronik (vape), termasuk 62 batang pemanas.

    Mereka yang ditangkap dalam operasi penyamaran yang digelar sejak 19 Agustus 2025 ini, rata-rata berusia antara 24 dan 48 tahun.

    Operasi penyamaran ini merupakan yang terbaru di Singapura saat pihak berwenang meningkatkan tekanan pada para pengguna vape.

    Seperti dikutip Beritaprioritas.com dari The Strait Times, hari Jumat (22/8/25), sebagian besar pengguna vape (e-vaporizer) terkejut ketika ada razia dari petugas HSA.

    Salah satu pelanggar yang mengisap vape secara sembunyi di bagian luar restoran di Boat Quay, tertangkap saat asap aerosol putih keluar dari vape yang ia hisap.

    Petugas HSA menginterogasi seorang pria pengguna vape saat operasi di kawasan bisnis Singapura.(chanelnewsasia)

    Pengguna meningkat

    Singapura sudah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan dan peredaran vape sejak 2018, tetapi jumlah vape yang disita dan mereka yang tertangkap sedang menggunakan vape masih terus meningkat.

    Angka yang dikumpulkan The Straits Times menunjukkan HSA telah menyita vape dan komponennya senilai $41 juta sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.

    Jumlah ini, hampir lima kali lipat nilai yang dilaporkan disita dari tahun 2019 hingga akhir tahun 2023.

    Lebih dari 17.900 orang juga tertangkap karena kepemilikan dan penggunaan vape dari Januari 2024 hingga Maret 2025.

    Dalam pidatonya di Hari Nasional, Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengatakan akan mengambil tindakan lebih keras terhadap vaping, dengan hukuman yang lebih berat, termasuk memenjarakan para penguna maupun pengedar.

    Satu lagi wanita tertangkap menggunakan vape di kawasab bisnis Singapura saat digelar operasi (chanelnewsasia)

    Klasifikasi narkoba

    Ia mengungkapkan vape akan diklasifikasikan sebagai masalah narkoba, yang secara otomatis pengguna maupun pengedar akan kena pasal pelanggaran Undang Undang anti narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih lama serta denda sangat besar.

    Banyak vape yang beredar saat ini mengandung zat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Vape jenis ini populer dengan sebutan KPod.

    “Saat ini, obatnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk – obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” kata PM Wong khawatir.

    Beberapa vape disita dalam operasi penindakan HSA yang berlangsung selama dua hari.(thestraitimes)

    Dalam operasi di sejumlah klub malam lalu, petugas menemukan maraknya pengguna Kpod.

    Kpod adalah vape yang dicampur dengan obat-obatan narkotika sintetis, seperti etomidate, ketamin, dan metamfetamin.

    Menteri Kesehatan Ong Ye Kung telah mengumumkan pada tanggal 20 Juli niatnyauntuk mencantumkan etomidate di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (MDA). (P-Jeffry W)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini