PRIORITAS, 21/8/25 (Jakarta): Pemerintah pusat menuntut pengawasan ketat atas jalannya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menugaskan pendamping desa untuk memastikan transparansi serta kesinambungan koperasi itu.
Mendes Yandri menjelaskan pendamping desa tidak hanya mendukung administrasi dana, tetapi juga mengawasi pengumpulan data serta pelaksanaan kegiatan koperasi.
“Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendamping profesional atau TPP untuk mendampingi pemerintah desa dalam penganggaran dukungan dana desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya,” ujar Mendes Yandri di Jakarta, Kamis (21/8/25).
Instruksi itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pendamping desa ambil peran besar
Mendes Yandri menilai pendamping desa memegang peran besar dalam menyusun alur pembiayaan dan penggunaan dana desa. Mereka juga harus terlibat ketika koperasi mengalami hambatan pembayaran pinjaman.
“Pendamping desa akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaan koperasi itu,” kata Mendes Yandri.
Selain itu, dia meminta pendamping desa ikut dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar pembiayaan koperasi terbuka dan disetujui bersama.
Keputusan pinjaman lewat musyawarah
Mendes Yandri kembali menegaskan kepala desa hanya bisa menyetujui pinjaman koperasi setelah Musdesus digelar. Forum itu wajib menghadirkan pengurus Kopdes, anggota, BPD, serta tokoh masyarakat desa.
“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP,” ucapnya.
Kemendes PDT mengikat mekanisme itu dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan keputusan pinjaman berbasis musyawarah agar koperasi desa berjalan akuntabel. (Beritaprioritas/rp/km)