PRIORITAS, 21/8/25 (Batam): Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Batam Kota. Pelaku berinisial SR (19) ditangkap setelah merayu korban berinisial CA (21) melalui aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan di TikTok pada 5 Agustus lalu. Setelah komunikasi intens, pelaku mengajak korban tinggal bersama. Namun pada 13 Agustus, keduanya cekcok di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota.
“Pelaku mencekik korban hingga pingsan lalu memperkosanya. Saat sadar, korban mendapati luka serta barang berharganya hilang,” kata Kompol Debby saat konferensi pers, Rabu (20/8/25).
Pelaku membawa kabur iPhone 12 Pro milik korban dan uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,8 juta. Setelah laporan masuk, tim Opsnal Polsek Batam Kota bersama Jatanras Barelang berhasil menangkap pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. Barang bukti ponsel korban dan pakaian pelaku turut diamankan.
S.R. kini dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan. Tidak ada ruang bagi pelaku serupa di wilayah Barelang,” tegas Kompol Debby.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. “Jangan mudah percaya rayuan atau janji dari orang asing di dunia maya,” imbaunya. (P_Jeff K)