29.5 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Ini kewajiban kepala desa terhadap pembiayaan Kopdes Merah Putih

    Terkait

    PRIORITAS, 19/8/25 (Jakarta): Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto menegaskan aturan ini disusun segera setelah beleid keuangan terbit.

    “Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/25).

    Melalui aturan tersebut, kepala desa mendapatkan kewenangan hukum sekaligus operasional untuk menyetujui pembiayaan Kopdes. Proses persetujuan wajib mengacu pada hasil musyawarah desa.

    Ada tiga kewajiban

    Permendes ini menegaskan tiga kewajiban utama bagi kepala desa. Pertama, kepala desa harus menelaah proposal rencana bisnis Kopdes, termasuk melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

    Kedua, kepala desa wajib memastikan koperasi memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sisa pinjaman sesuai perjanjian.

    Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus jika dana tersedia tidak mencukupi.

    Regulasi ini juga mengatur pembagian keuntungan dari Kopdes Merah Putih. Setiap tahun, koperasi wajib menyetor imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih kepada pemerintah desa.

    “Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun,” ujar Mendes Yandri, dikutip Selasa (19/8/25).

    Imbal jasa masuk dalam pendapatan sah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta wajib diumumkan dalam Rapat Anggota Tahunan. Dana ini dapat dipakai untuk membiayai pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Kemendes mengingatkan bahwa kepala desa dilarang menyetujui pembiayaan secara sepihak. Jika aturan dilanggar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi dana desa. Karena itu, setiap pembiayaan Kopdes harus bersifat kolektif, transparan, dan melalui musyawarah desa. (Prioritas/*r/rp)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini