32.6 C
Jakarta
Thursday, August 14, 2025

    Suami raja tega bunuh istri sedang hamil 6 bulan dan 2 anak kandungnya

    Terkait

    PRIORITAS, 12/8/25 (Berau, Kaltim): Tega nian suami dan ayah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang satu ini. Ia disebutkan mendadak gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa istri dan dua orang anak kandungnya. Mirisnya, istri pelaku si raja tega tewas dalam kondisi sedang hamil anak ketiganya dengan usia kandungan enam bulan.

    Dikabarkan, setelah peristiwa berdarah ini, pelaku yang masih emosi tampak terduduk di depan rumahnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8/25) sekitar pukul 07.00 Wita, dilansir dari Beritasatu.com Selasa (12/8/25).

    Seperti diwartakan, kejadian ini berawal saat korban berinisial NV  berusia 32 tahun, terlibat cekcok mulut dengan suaminya berinisial J berusia 33 tahun. Dari cekcok itu, pelaku J yang emosinya telah memuncak, lantas mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menganiaya korban dan kedua anak kandungnya.

    Akibat tindakan keji pelaku, kedua anak kandungnya yakni NJ berusia 5 tahun dan adiknya NS berusia 4 tahun, tewas di dalam kamar rumahnya. Sedangkan korban NV yang tak lain adalah istri pelaku, ditemukan tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.

    “Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Segah. Suami-istri ini seringnya cekcok sehingga memicu penganiayaan dengan kekerasan dan mengakibatkan tiga orang meninggal di tambah satu orang meninggal di dalam kandungan yang berusia sekitar 6 bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan kepada media saat ditemui di Mapolres Berau, Senin (11/8/25) siang.

    Ngatijan menuturkan, pelaku J saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah ketiga korban, telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Berau guna menjalani visum dan autopsi.

    Pemeriksaan awal menunjukkan, sang istri yang tengah mengandung enam bulan mengalami luka tusuk di perut, luka tebasan senjata tajam di leher, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua anaknya juga mengalami luka tebas di kepala, punggung, dan tangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.

    Pihak kepolisian setempat mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini