PRIORITAS, 10/8/25 (Bogor): Udara sejuk Puncak, Bogor, Jawa Barat, rupanya menyimpan bau busuk yang tak kasat mata. Di balik pemandangan hijau dan lalu lintas wisata, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan aliran limbah kotor dari hotel-hotel berbintang langsung mencemari Sungai Ciliwung.
Operasi senyap KLH sejak awal Agustus 2025 membongkar fakta mengejutkan. Dari 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Ciliwung, 18 telah diperiksa dan empat disegel. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memastikan ini baru awal.
“Berlanjut sampai seluruh 22 hotel diperiksa dan ditindak jika melanggar,” ujarnya, Minggu (10/8/25).
Sederet nama hotel yang disegel bukan pemain kecil di industri wisata Puncak. Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 (Hotel Sulanjana) terbukti melanggar persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Satu hotel bahkan tak punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Temuan di lapangan membuat para penyidik geleng kepala. Hotel-hotel itu tak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tak punya izin teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan membuang limbah domestik—dari restoran, MCK, hingga mushala—langsung ke tanah atau septic tank tanpa proses lanjut.
Sebagian limbah dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Tiga hotel, yakni Sulanjana, Taman Teratai, dan Griya Dunamis, bahkan beroperasi tanpa izin usaha penginapan. KLH tak mau menutup mata atas pelanggaran ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran,“ tegas Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan.
Dia memastikan sanksi akan tuntas, dari administratif hingga pidana jika perbaikan tak dilakukan dalam tenggat yang diberikan. Hulu Ciliwung kini menjadi titik rawan yang tak bisa diabaikan.
Menurut KLH, pencemaran di wilayah ini berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air sungai. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS sudah melampaui baku mutu. Setelah hotel berbintang, giliran hotel melati yang akan diperiksa.
Gelombang penindakan juga menghantam usaha lain di Puncak. KLH/BPLH telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung pada 27 Juli lalu. Sebagian izinnya dicabut, sebagian mulai membongkar bangunan.
Dari udara, Puncak masih tampak hijau. Tapi dari dalam aliran sungainya, tercatat jejak kotor yang mengancam ekosistem dan kesehatan warga. Pemerintah berjanji, pembersihan akan terus berjalan sampai tak ada lagi pencemar di hulu. (P-Khalied M)