ICW secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025 yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama kepada KPK pada Selasa (5/8/25). Dalam laporan itu, ICW mengungkap berbagai modus penyimpangan dana haji yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp306 miliar.
Modus
Modus pertama yang ditemukan adalah adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar dalam proses pengadaan katering bagi jemaah haji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil di Kementerian Agama. Dalam pelaksanaan ibadah haji, setiap jemaah berhak mendapatkan tiga kali makan per hari, dengan total maksimal 72 kali konsumsi. Disebutkan, biaya untuk satu hari makan (tiga kali) per jemaah diperkirakan mencapai sekitar Rp173.000.
Hasil investigasi ICW mengindikasikan adanya pungutan sebesar 0,8 riyal Saudi (sekitar Rp3.400) untuk setiap kali makan yang diduga dilakukan oleh pejabat Kemenag. Dengan demikian, total dugaan pungutan mencapai 2,4 riyal Saudi atau sekitar Rp10.000 per hari per jemaah. Jika praktik ini diterapkan pada seluruh jemaah haji tahun 2025, maka potensi kerugian negara maupun jemaah diperkirakan mencapai sekitar Rp51,03 miliar.
Sementara itu, modus kedua berkaitan dengan pengurangan kualitas makanan yang diterima oleh jemaah. Berdasarkan investigasi ICW, makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar gramasi sebagaimana telah disepakati antara pihak Kementerian Agama dan penyedia jasa. ICW melakukan simulasi dengan metode penimbangan makanan (food weighing) untuk mengecek berat komponen seperti nasi, lauk, dan sayur yang disajikan.
Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pengurangan porsi makanan yang diterima jemaah haji dengan nilai sekitar empat riyal Saudi atau setara Rp17.000 per kali makan. Jika pengurangan spesifikasi ini terjadi pada seluruh layanan katering jemaah haji, maka potensi kerugian negara akibat penurunan kualitas konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp255,18 miliar.
Kerugian negara
Secara keseluruhan, dua modus dugaan korupsi dana haji tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara dan jemaah hingga Rp306 miliar. Rinciannya, sekitar Rp51 miliar berasal dari pungutan atau pemerasan dalam pengadaan katering, dan sekitar Rp255 miliar berasal dari pengurangan kualitas makanan yang diberikan kepada jemaah.
Selain itu, Wana dari ICW mengungkap adanya indikasi praktik korupsi lain berupa persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pemilihan dan penunjukan penyedia layanan masyair untuk jemaah haji. Dugaan ini muncul setelah ditemukan bahwa tim penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk dua dari delapan penyedia jasa yang ternyata dimiliki oleh orang yang sama.
Temuan tersebut diperkuat dengan adanya kesamaan nama dan alamat dari kedua penyedia. Akibat penunjukan tersebut, individu tersebut berhasil memperoleh kontrak senilai Rp667,58 miliar atau sekitar 33 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp2,02 triliun. (P-*r/Zamir Ambia)








