PRIORITAS, 6/8/25 (Jakarta): KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dana haji tahun 2025 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp306 miliar. Sebelum itu, KPK akan melakukan proses verifikasi atas laporan tersebut.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8/25).
Menurut Budi, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan apakah kasus yang dilaporkan masuk dalam ranah kewenangan KPK.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” tutur Budi.