31.1 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

    Pemusik tak wajib bayar royalti, LMKN arahkan ke pemilik usaha

    Terkait

    PRIORITAS, 5/8/25 (Jakarta): Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menegaskan, penyanyi dan pemusik tak wajib membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan di tempat usaha.

    Pernyataan itu ia sampaikan untuk memperjelas isu mengenai kewajiban pembayaran royalti dalam dunia hiburan. Ikke menyebut beban pembayaran sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha, bukan pelaku pertunjukan.

    “Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ikke.

    Ia menambahkan, ketentuan pembayaran performing rights atau hak pertunjukan sudah tercantum dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. LMKN bertugas menerbitkan lisensi setelah pengelola menyelesaikan pembayaran.

    “Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” tambahnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari wawancara khusus kepada Antara, Selasa (5/8/25).

    Belum capai target maksimal

    Ikke mengakui sistem ini belum mencapai target maksimal. Menurutnya, potensi royalti masih belum tergarap secara optimal meskipun penghimpunan dan distribusi telah berlangsung.

    “Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” jelas Ikke.

    Ia menegaskan royalti menjadi bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu. Musik yang diperdengarkan di ruang publik memberi nilai tambah nyata bagi tempat usaha.

    “Tidak dapat dipungkiri juga lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran, dan kafe tersebut,” katanya.

    Ikke menyampaikan, penetapan tarif royalti sudah melalui kajian menyeluruh. LMKN juga menyesuaikan skema tarif dengan praktik umum di tingkat regional dan kondisi sosial Indonesia.

    “Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” demikian pernyataan Ikke.

    Ia mengajak pemilik tempat usaha di sektor hiburan menghubungi LMKN untuk memperoleh lisensi secara sah. Lembaga ini menyediakan panduan lengkap dan akses informasi terbuka bagi siapa pun yang ingin patuh terhadap ketentuan hukum. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini