26.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

    Relawan Solmet tegaskan tuduhan ijazah palsu Jokowi gagal total

    Terkait

    PRIORITAS, 4/8/25 (Jakarta): Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) menegaskan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah selesai secara hukum dan tidak terbukti.

    Ketua Umum Solmet Silfester Matutina menyampaikan, tuduhan tersebut berasal dari Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun semua gugatan telah ditolak baik oleh kepolisian maupun pengadilan.

    “Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/25).

    Ia menambahkan, perkara serupa juga telah dihentikan di Bareskrim Polri dan tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Solo karena dinyatakan tidak berwenang.

    “Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman,” ujarnya, seperti dikutip Beritaprioritas dari Antara.

    Silfester menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan kini berbalik menjerat para penuduh karena menyebarkan informasi bohong.

    “Intinya, mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, sejumlah saksi dari berbagai kota sudah memberikan keterangan.

    “Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa,” kata Silfester.

    Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya dasar tuduhan yang hanya bermodalkan gambar digital dari media sosial, tanpa menyentuh dokumen resmi.

    “Roy Suryo CS tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media,” ucap Silfester.

    Ia kembali menegaskan, hanya ijazah asli yang dapat diteliti secara ilmiah dan sah secara hukum, seperti yang telah dilakukan oleh instansi resmi.

    “Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” lanjut Silfester.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan menambahkan, pihaknya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

    “Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain,” tandasnya. (P-Khalied M)

    Viral

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini