PRIORITAS, 2/8/25 (Batam): Devi Ariani, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi transportasi online berbasis syariah, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Batam, Jumat (1/8/25).
Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut kasus ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu. Kuasa hukum Devi, Bernabas, menyatakan hubungan antara kliennya dan pelapor, dr. Mohammad Fariz, didasari perjanjian investasi sah dalam perseroan terbatas.
Bernabas juga menilai dakwaan jaksa kabur, tidak menjelaskan bentuk pidana maupun peran masing-masing pihak. Ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan perkara tidak layak diproses di pengadilan pidana.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. (P-Jeff K)