PRIORITAS, 1/8/25 (Jakarta): Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dihormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Di Jakarta, Jumat (1/8/25), Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menuturkan keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Diungkapkannya, dari sisi prosedural keputusan yang ditetapkan telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat.
Ditegsakan Andi, sebagai lembaga peradilan, akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan dirinya percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.
“Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Adapun abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Sedangkan amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (P-*r/AM)