29.7 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

    Wajib tahu! Ini daftar larangan bendera Merah Putih dan dendanya

    Terkait

    PRIORITAS, 31/7/25 (Jakarta): Menjelang Hari Kemerdekaan, semangat memasang bendera merah putih makin terasa. Namun, tak semua orang tahu jika memperlakukan bendera negara secara sembarangan bisa berujung denda besar atau penjara.

    Berikut ini daftar perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih. Semua aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

    1. Merusak atau membakar bendera

    Setiap tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, atau membakar bendera bisa dianggap bentuk penghinaan. Sanksinya, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    2. Memakai untuk reklame atau iklan

    Bendera tidak boleh dijadikan bagian dari promosi produk atau layanan komersial. Sanksinya, bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

    3. Mengibarkan bendera yang rusak

    Bendera kusut, luntur, robek, atau kusam dilarang dikibarkan. Ini dianggap tidak menghormati simbol negara. Sanksinya, sama dengan poin kedua—bisa masuk penjara atau kena denda.

    4. Mencoret atau menambahi simbol

    Jangan menulis, mencetak, atau menyulam huruf, angka, atau gambar apa pun pada bendera. Sanksinya juga dikenai pidana maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

    5. Menggunakan bendera sebagai benda lain

    Memakai bendera untuk atap, penutup barang, atau langit-langit dinilai menurunkan kehormatan negara. Sanksinya, bisa dipidana atau dikenai denda, sesuai Pasal 67 UU tersebut.

    Ukuran bendera diatur resmi

    Bentuk bendera harus empat persegi panjang, bagian atas merah, bawah putih, dan ukurannya proporsional. Contohnya:

    • Istana Presiden: 200 x 300 cm
    • Ruangan biasa: 100 x 150 cm
    • Mobil presiden: 36 x 54 cm
    • Pesawat: 30 x 45 cm
    • Meja kerja: 10 x 15 cm
    Kualitas kain tak boleh luntur

    Selain bentuk dan ukuran, kualitas kain juga diatur. Bendera wajib berbahan yang tidak mudah pudar. Tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol negara.

    Simbol negara bukan sekadar kain dua warna. Hargai Merah Putih sesuai aturan, atau siap-siap hadapi sanksi yang berat. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini