
Seorang pemuda mengibarkan bendera Merah Putih di tengah hamparan sawah menjelang Hari Kemerdekaan. (iStockphoto)PRIORITAS, 31/7/25 (Jakarta): Menjelang Hari Kemerdekaan, semangat memasang bendera merah putih makin terasa. Namun, tak semua orang tahu jika memperlakukan bendera negara secara sembarangan bisa berujung denda besar atau penjara.

Berikut ini daftar perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih. Semua aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Setiap tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, atau membakar bendera bisa dianggap bentuk penghinaan. Sanksinya, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bendera tidak boleh dijadikan bagian dari promosi produk atau layanan komersial. Sanksinya, bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Bendera kusut, luntur, robek, atau kusam dilarang dikibarkan. Ini dianggap tidak menghormati simbol negara. Sanksinya, sama dengan poin kedua—bisa masuk penjara atau kena denda.
Jangan menulis, mencetak, atau menyulam huruf, angka, atau gambar apa pun pada bendera. Sanksinya juga dikenai pidana maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Memakai bendera untuk atap, penutup barang, atau langit-langit dinilai menurunkan kehormatan negara. Sanksinya, bisa dipidana atau dikenai denda, sesuai Pasal 67 UU tersebut.
Bentuk bendera harus empat persegi panjang, bagian atas merah, bawah putih, dan ukurannya proporsional. Contohnya:
Selain bentuk dan ukuran, kualitas kain juga diatur. Bendera wajib berbahan yang tidak mudah pudar. Tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Simbol negara bukan sekadar kain dua warna. Hargai Merah Putih sesuai aturan, atau siap-siap hadapi sanksi yang berat. (P-Khalied M)

