PRIORITAS, 31/7/25 (Batam): Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Encik Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, masih stagnan meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2025.
Informasi terkini yang diperoleh dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (31/7/25) menyebut, hingga akhir Juli ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menetapkan satu pun tersangka.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi pasar yang terbengkalai. Ratusan meja lapak dibiarkan kosong, berdebu, dan tak menunjukkan aktivitas jual beli. Bangunan yang berdiri kokoh itu kini justru menjadi simbol proyek mangkrak, jauh dari fungsinya sebagai pusat aktivitas ekonomi warga.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit ahli konstruksi untuk menentukan besaran kerugian negara serta identifikasi tersangka. “Kami belum bisa pastikan kerugian negara karena masih menunggu hasil audit,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis. Ia memastikan penyidikan masih berlangsung dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur.
Pasar Encik Puan Ramah dibangun pada 2022 sebagai tempat relokasi sementara pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa revitalisasi. Namun, bangunan yang berada di sebelah Kantor Disdukcapil Tanjungpinang itu kini justru tampak terbengkalai. Hanya beberapa pedagang yang terlihat masih bertahan berjualan di dalamnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambannya proses hukum dan potensi kerugian negara yang belum terungkap. Masyarakat berharap audit segera dirampungkan agar kejelasan hukum dalam kasus ini dapat terwujud. (P-Jeff K)