PRIORITAS, 30/7/25 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditegaskan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, tidak akan menghambat pemberantasan korupsi, seperti yang dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (30/7/25).
Karena kalau dibaca secara teliti, menurutnya RUU KUHAP tetap mengatur beberapa tindakan hukum yang diperbolehkan secara khusus untuk KPK agar mendapat pengecualian.
“Draf ini masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu tidak akan mengatur secara khusus KPK atau Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi ia bersifat umum,” tukas Eddy, sapaan karib Wamenkum di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/25).
Dicontohkannya satu pengecualian yang diberikan kepada KPK dalam proses penegakan hukum pada RUU KUHAP, yakni koordinator pengawasan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Diuraikan Eddy hal itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Demikian halnya dengan upaya paksa seperti penangkapan dan penahan yang harus berkoordinasi dengan Polri, yang juga dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK.
Karena itu menurutnya, seluruh pihak tidak perlu mengkhawatirkan aturan dalam RUU KUHAP. Ia pun menilai situasi kekhawatiran saat ini dahulu sudah pernah terjadi saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kala itu ada kekhawatiran dari KPK bahwa masuknya korupsi di dalam Pasal 603-604 KUHP akan mengganggu pemberantasan tindakan korupsi. Kenyataannya kan tidak,” ucapnya seperti dilansir dari Antara. (P-*r/AM