PRIORITAS, 28/7/25 (Batam): Sengketa kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam menyeret isu yang jauh lebih dalam dari sekadar konflik perdata.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat disusupi praktik mafia hukum, calo perkara, dan intervensi non-formal yang mencederai prinsip keadilan.
Seorang agen kapal asal Malaysia mengaku ditipu hingga Rp3 miliar oleh calo yang mengklaim memiliki akses ke institusi hukum.
Pengacara Fadil Hasan, SH., menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan sistem yang membiarkan “jalur dalam” menggantikan proses hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar sengketa kapal. Yang dipertaruhkan adalah wajah hukum Indonesia di mata dunia,” ujarnya dalam keterngannya, Senin (28/7/25).
Guru Besar UI Prof. Hikmahanto Juwana menilai intervensi semacam ini melanggar asas due process of law. Sementara itu, pakar hukum internasional Dr. Matthew R. Kingsley menegaskan bahwa kasus ini merusak kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Fadil juga mengungkap praktik serupa dalam kasus pertanahan di Batam, yang menurutnya menjadi bukti sistemik lemahnya integritas lembaga hukum. Ia menyerukan reformasi total agar supremasi hukum tak hanya menjadi jargon, tapi benar-benar ditegakkan. (P-Jeff K)