27.1 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

    Kongres PDIP 2025, tepatnya tunggu arahan Megawati

    Terkait

    PRIORITAS, 28/7/25 (Jakarta): Kongres PDIP akan digelar pada tahun ini, sedangkan jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (28/7/25).

    “Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum,” ucap Djarot Saiful Hidayat   usai peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/25)..

    Dijelaskannya, masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.

    “Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.

    Sehubungan dengan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto saat ini masih memegang jabatan sebagai Sekjen PDIP. Djarot mengatakan soal siapa yang akan mengisi jabatan sekjen akan dibahas dalam kongres tersebut.

    “Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” katanya.

    Seperti diketahui, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

    Adapun Hasto divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut Majelis Hakim Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

    Bahkan Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan, seperti dikutip dari Antara, Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (P-*r/AM)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini