34.1 C
Jakarta
Sunday, July 27, 2025

    Blokir rekening GMIM dicabut, praperadilan terhadap Polda Sulut dihentikan

    Terkait

    PRIORITAS, 27/7/25 (Manado): Surat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) yang memblokir rekening Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sudah dicabut. Rekening 00902110001**** milik sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) dikabarkan telah aktif kembali.

    Oleh karena itu, sekitar 80 pendeta, pegawai organik sinode GMIM termasuk pendeta emeritus, telah menghentikan dan tidak meneruskan permohonan praperadilan terhadap Polda Sulut.

    Hal itu diungkapkan penasihat hukum para pendeta, Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, di Manado, seperti diberitakan Antara Sabtu (26/7/25) malam.

    “Alasan kami tidak melanjutkan upaya hukum praperadilan di PN Manado, karena surat blokir yang menjadi dasar, sudah ditarik  sehingga tidak ada lagi alasan untuk meneruskan langkah tersebut,” ujar Franklin Aristoteles Montolalu.

    Ia menjelaskan, rekening tersebut telah aktif kembali yang ditandai dengan dapat dilakukannya transaksi ke nomor rekening 0090211000**** atas nama Sinode GMIM di BSG. Transaksi sudah mereka coba dan benar bisa dilakukan.

    Kondisi belum aman

    Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, penasihat hukum para pendeta dan pegawai Sinode GMIM yang mengajukan praperadilan buat Polda Sulut. (Antara)

    Kendati begitu, Franklin Montolalu mengatakan, kondisi ini belum aman. “Bisa saja Polda Sulut melakukan pemblokiran dengan mengeluarkan surat yang baru. Sebab biasanya setelah blokir akan dilanjutkan dengan upaya paksa penyitaan,” katanya.

    Ia juga menjelaskan, dalam rekening tersebut masih ada dana dari jemaat GMIM sekitar Rp3,4 miliar yang berasal dari persembahan 1.084 jemaat yang didoakan dan dikuduskan dalam ibadah. Dana tersebut lalu disentralisasi ke sinode, yang diduga telah disita untuk keperluan penyidikan.

    “Jika dugaan kami benar, bahwa telah terjadi penyitaan dana di nomor rekening tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak ada hubungan dengan dana hibah,” kata Montolalu.

    Namun dia mengatakan, kepastian hal tersebut hanya dapat ditegaskan oleh pihak bank atau Polda atau pengadilan karena biasanya dalam penyitaan harus ada izin pengadilan.

    Langkah hukum praperadilan yang diajukan penasihat hukum Franklin Aristoteles Montolalu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi danah hibah Pemerintah Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. Sampai sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

    Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, yang akhirnya ditahan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut pada pertengahan April 2025 lalu, sampai saat ini masih dalam tahanan. Bersama Arina, sejumlah pejabat Pemprov Sulut yang dianggap ikut bertanggungjawab terhadap dugaan penyalah-gunaan dana hibah tersebut ikut ditahan. (P-rp)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini