PRIORITAS, 26/7/25 (Jakarta): Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, awalnya PPN DTP hanya akan ditanggung 50 persen pada semester II tahun ini. Namun dalam rapat terbatas, pemerintah sepakat menanggung pajak secara penuh hingga Desember 2025.
“Terkait fasilitas PPN DTP untuk properti, yang seharusnya semester II hanya 50 persen, tadi disepakati tetap 100 persen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/7/25).
Keputusan ini diumumkan seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian. Hadir dalam pertemuan itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PKP Maruarar Sirait, serta Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Airlangga menambahkan, teknis pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, perpanjangan insentif ini penting untuk menjaga momentum sektor properti.
Berlaku untuk rumah hingga Rp2 miliar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pembelian rumah antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan dibebaskan dari PPN. Ketentuan ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dan nilai yang dibebaskan PPN-nya sampai Rp2 miliar.
Itu artinya, konsumen tidak perlu membayar PPN jika membeli rumah seharga Rp 2 miliar atau kurang.
Sementara itu, semula pembelian rumah pada semester II hanya akan mendapat insentif 50 persen. Namun, dengan keputusan terbaru, insentif 100 persen tetap berlaku hingga akhir tahun. (P-Khalied M)