28.8 C
Jakarta
Sunday, July 27, 2025

    Mensesneg pastikan tak ada transfer data pribadi ke AS

    Terkait

    PRIORITAS, 25/7/25 (Jakarta): Pemerintah meluruskan isu data pribadi warga Indonesia diserahkan ke pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui kerja sama perdagangan digital. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada penyerahan data pribadi kepada pihak asing.

    Pernyataan itu merespons dokumen resmi Gedung Putih yang memuat rincian kesepakatan antara AS dan Indonesia. Salah satu poin menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum soal pemindahan data lintas negara.

    Namun pemerintah menilai publik salah memahami maksud dari pernyataan tersebut. Yang diatur, kata Prasetyo, hanyalah mekanisme perlindungan data dalam penggunaan platform digital, bukan alih data antarnegara.

    “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/7/25).

    Kerja sama tak bocorkan data

    Prasetyo menjelaskan, kerja sama digital itu fokus pada aspek keamanan. Warga yang menggunakan platform digital milik perusahaan AS tetap harus memasukkan data secara mandiri. Pemerintah hanya memastikan data itu tak disalahgunakan.

    Platform digital sering meminta pengguna mengisi identitas saat menggunakan layanannya. Prasetyo mengaku kerja sama ini justru untuk menambah perlindungan terhadap data yang masuk ke platform digital asing.

    “Ada data-data yang harus dimasukkan, kita ‘entry’ atau kita ‘submit’. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” lanjut Prasetyo.

    Dokumen resmi dari Gedung Putih pada Rabu (23/7/25) memang menyebut Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke AS. Namun, disebut juga Indonesia akan mengakui AS telah memenuhi standar perlindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

    Dikutip Beritaprioritas dari Antara, pemerintah menyatakan pengakuan itu bukan berarti data diserahkan. Kerja sama hanya bertujuan memastikan data pengguna yang digunakan di platform digital berada dalam pengawasan hukum yang kuat.

    Prasetyo memastikan, dokumen itu mengacu pada pengakuan terhadap sistem perlindungan data AS yang dinilai memadai. Namun, pengakuan itu tidak berarti memberikan akses penuh atas data warga negara Indonesia.

    “Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi. Kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tandas Prasetyo. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini