31.3 C
Jakarta
Friday, July 25, 2025

    UU baru telah disepakati, ini daftar 10 daerah baru di Indonesia

    Terkait

    PRIORITAS, 23/7/25 (Jakarta): Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta Komite I DPD RI telah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dalam tahap pembahasan tingkat pertama.

    Kesepuluh RUU tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna guna diambil keputusan pada tahap berikutnya. Selain itu, pembahasan RUU ini turut mempertimbangkan perkembangan pemekaran wilayah dan penambahan jumlah kecamatan.

    Sebanyak 10 RUU yang dimaksud mencakup RUU mengenai Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara; serta RUU yang mengatur Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Memperbarui landasan hukum 

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menerangkan, pembahasan terhadap 10 RUU ini bertujuan memperbarui landasan hukum pembentukan kabupaten/kota yang hingga kini masih merujuk pada UUD Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.

    “Kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. 10 kabupaten/kota ini masih menggunakan konstitusi UUDS 1950 dan UU RIS 1949,” ucap Rifqi usai rapat kerja tingkat pertama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/25).

    Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pemekaran wilayah, penambahan kecamatan, dan karakteristik daerah. Rifqi mencontohkan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, yang kini telah mengalami pemekaran menjadi lima daerah: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu.

    “Di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba mengakomodasi kekhasan ciri setiap daerah untuk dijadikan karakter hukum di tingkat peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

    Rifqi menuturkan, ketentuan mengenai batas wilayah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan koordinat yang telah disepakati antar daerah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik perbatasan. (P-Zamir)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini