29.6 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    Kemendag tarik beras oplosan di ritel modern, 30 hari harus bersih!

    Terkait

    PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Sejumlah beras kualitas rendah ditemukan beredar di ritel modern tanpa memenuhi standar mutu nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran.

    Instruksi penarikan ini muncul usai inspeksi gabungan antara Kemendag, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian (Kementan).

    Tim gabungan menemukan beras dengan mutu dan ukuran kemasan tak sesuai ketentuan, bahkan sebagian terindikasi produk oplosan. Kemendag telah melayangkan teguran resmi ke perusahaan-perusahaan terkait.

    “Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/25).

    Seluruh pengawasan dilakukan bertahap sejak Maret-April 2025. Fokus inspeksi pada Maret 2025 menyasar ukuran dan kemasan. Sedangkan pada April 2025, perhatian utama tertuju pada mutu isi produk yang dianggap tak layak edar.

    Tenggat waktu 30 hari

    Kemendag memberikan waktu maksimal 30 hari bagi pelaku usaha untuk menarik produk yang tidak sesuai mutu. Tenggat ini mengacu pada hasil klarifikasi langsung terhadap perusahaan distributor.

    “Pada bulan Maret itu kita pengawasan untuk ukuran… terus yang April itu terkait mutu,” ujar Moga menjelaskan urgensi tindakan cepat kepada pelaku usaha, seperti dilansir Beritaprioritas dari CNBCIndonesia.com.

    Instruksi ini turut diperkuat dengan arahan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia memberikan waktu hanya tujuh hari bagi pelaku usaha untuk menarik seluruh beras bermasalah dari pasaran.

    Dalam penindakan ini, Kemendag juga merujuk dua regulasi utama: Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.

    PPNS Kemendag saat ini masih terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap peredaran pangan pokok di berbagai wilayah.

    “Kalau memang Undang-Undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memerintahkan untuk memberikan sanksi, kita laksanakan,” pungkas Moga. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini