PRIORITAS, 16/7/25 (Bintan): Bangunan kafe milik Sekretaris Desa (Sekdes) Sri Bintan, Wawan, diduga melanggar aturan tata ruang karena hanya berjarak sekitar 15 meter dari Waduk Bintan Enaw di Desa Bintan Buyu, Teluk Bintan. Padahal sesuai aturan Kementerian PUPR, bangunan minimal berjarak 50 meter dari waduk.
“Kalau mengacu aturan PUPR, jaraknya minimal 50 meter. Itu disampaikan pihak BWS,” kata PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, dalam keterangannya diterima Rabu (16/7/25).
Bangunan bernama Café Akamsi itu juga disebut menutup akses jalan petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) yang rutin merawat waduk. Satpol PP sudah memanggil Sekdes untuk klarifikasi, namun belum hadir.
Wawan mengakui bangunan tersebut miliknya, dibangun di atas lahan sewa milik Ali. Ia berdalih tidak tahu soal aturan jarak dari waduk. “Kami hanya usaha kecil, kalau nanti dipakai pemerintah, kami tidak menuntut,” ujarnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan, menunggu tindak lanjut BWS yang memiliki kewenangan atas kawasan waduk. (P-Jeff K)