PRIORITAS, 14/7/25 (Jakarta): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pasien yang menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) dari pemerintah itu boleh menjalani rawat inap tanpa batas waktu. “Jadi, tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7/25).
Jika ada rumah sakit rujukan yang memberlakukan pembatasan rawat inap pasien BPJS alias membandel, masyarakat diminta melapor. Laporan dapat melakukan pelaporan ke kanal-kanal BPJS Kesehatan yang kemudian akan melakukan pendalaman.
Dirut BPJS Kesehatan menjelaskan, laporan dan keluhan itu, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Sanksinya, terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, katanya, harus memenuhi enam janji, yaitu pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya (layanan harus sesuai dengan fasilitas yang dipilih), hari perawatan tidak dibatasi, obat peserta harus tersedia, dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Ia menegaskan, hubungan BPJS dengan pihak rumah sakit atau faskes adalah kontrak. “BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus,” ungkap Ghufron.
Jumlah kepesertaan JKN
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45%.
Ini didukung dengan sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Dengan capaian yang hingga saat ini terus meningkat, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Disebutkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Pemanfaatan layanan ini, katanya, juga telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu. Layanan ini juga telah dimanfaatkan lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.
Dalam hal simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian layanan. (P-ht)