PRIORITAS, 9/7/25 (Makassar): Nasib kesejahteraan para pekerja media, jurnalis atau wartawan yang kini banyak dirumahkan hingga dipecat dari perusahaan pers karena sudah tidak mampu membayar gaji mereka, dampak dari leluasanya media sosial (Medsos) aktif tanpa aturan, dimintakan pihak Komisi I DPR RI agar diperhatikan pemerintah.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mesti bekerja sama dengan kementerian, maupun lembaga lainnya melihat masalah ini. Kehadiran platfom medsos tanpa aturan itu secara tidak langsung mematikan industri media, pers,” tegas Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI di Jakarta, Rabu (9/7/25).
Demikian merespons kebebasan penggunaan medsos tanpa saringan dan aturan mengikat yang dimanfaatkan para pelakunya untuk mendapat keuntungan, bahkan mengabaikan prinsip etika informasi, apakah itu benar atau salah.
Tak hanya bekerja sama dengan kementerian serta lembaga, kata pria disapa Deng Ical ini, juga mendorong Komdigi melibatkan kampus atau perguruan tinggi agar bersama-sama menyusun platfom digital sesuai kultur asli Bangsa Indonesia.
“Sebaiknya segera menyusun platform digital yang cocok untuk versi Indonesia. Tujuannya, supaya kita selain perlindungan data pribadi, juga membuat roadmap platform buatan Indonesia, dan 100 persen Indonesia,” tukas mantan Wakil Wali Kota Makassar.
Miris dan sedih
Dikatakannya, miris dan merasa sedih mendapatkan informasi dari hasil reses dengan menyerap aspirasi dari organisasi profesi Pers, perusahaan Pers terungkap banyak dari mereka dirumahkan bahkan dipecat karena pihak perusahaan beralasan tidak mampu membayar gaji.
Dia menilai kendala utamanya adalah, pendapatan iklan mereka telah diambil alih platfom medsos maupun pelaku medsos yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya. Hal ini membuat Pers tidak lagi memiliki peran penting, padahal Pers salah satu pilar demokrasi.
Dirinya pun tidak memungkiri banyak media-media daring yang tumbuh, namun tidak mampu bersaing karena kehadiran berbagai platfom medsos aktif tanpa aturan jelas. Dampaknya, media cetak, daring atau online, radio hingga televisi sekarang cakupannya sangat minim akibat arus informasi medsos tersebut.
Pihaknya ingin mempercepat revisi aturan yang ada agar dilakukan pembaharuan termasuk Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers serta Undang-undang terkait lainnya. (P-*r/Armin M)