32.1 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

    Polda Sulteng diminta tangkap penanggung jawab OMC Kota Palu

    Terkait

    PRIORITAS, 8/7/25 (Palu): Pengamat hukum yang juga advokat, Edmond Leonardo Siahaan SH, MH, meminta aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) harus dengan bergerak cepat menangkap penanggung jawab Omnicom (OMC) Kota Palu yang dinilai merugikan masyarakat.

    “Saya minta Polda Sulteng harus bergerak cepat bertindak tegas untuk menangkap para penanggung jawab OMC di Palu Sulteng sebelum mereka kabur untuk mempertanggung jawabkan dana warga yang telah dihimpun selama ini mencapai liaran rupiah,” kata Edmond Leonardo Siahaan kepada Beritaprioritas Selasa (8/7/25) melalui pesan WhatsApp.

    Edmon merasa sangat miris sejumlah kantor OMC, baik di kota Palu maupun Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), hari ini ditutup ketika masyarakat hendak mempertanyakan aplikasi OMC yang tak bisa diunggah. Banyak warga peserta OMC tak berdaya karena kantornya tutup.

    “Di Kota Palu kantor tertutup dan Parimo masih terbuka tapi petugasnya tak bisa berbuat apa-apa sebab link sudah terblokir. Sejumlah warga terlihat di video medsos ngamuk,” ujar Edmond.

    “Peristiwa hari ini banyak warga mengaku telah menjadi korban OMC. Ini pintu masuk untuk memenuhi delik penipuan. Jangan lambat bergerak,” ujarnya.

    Advokat Edmond Leonardo Siahaan SH. MH. (Dok. pribadi)

    Menurut Edmond, Polda Sulteng harusnya segera memanggil penanggung jawab OMC yang berperan sebagai penggalang atau mengajak masyarakat menjadi anggota baru OMC. Sebab diduga OMC beroperasi tanpa izin OJK dengan skema piramida Ponzi ini selalu mencari anggota baru.

    OMC menurut Edmond diduga melanggar undang-undang memiliki ancaman pidana. Undang-undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 103 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    Info diperoleh Beritaprioritas, sejumlah kantor aplikasi investasi yang dikenal dengan nama OMC (Omnicom Group) di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, kini ramai didatangi warga yang merupakan anggotanya.

    Keramaian ini terjadi menyusul ketidakmampuan anggota untuk mengakses aplikasi mereka sejak Selasa, 8 Juli 2025 pagi, dan di tengah mencuatnya informasi mengenai status legalitas OMC yang dipertanyakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah.

    Kantor OMC di Palu, misalnya, dilaporkan telah ditutup dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kehadiran aparat keamanan di lokasi tersebut menjadi pemandangan yang menarik perhatian dan memicu pertanyaan dari warga yang mencoba mencari kejelasan mengenai nasib investasi mereka.

    Heri Susanto, Kepala Perwakilan OMC Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa kendala akses aplikasi disebabkan oleh proses verifikasi ulang seluruh akun pengguna yang sedang dilakukan oleh pihak OMC.

    Namun, penjelasan ini tampaknya belum mampu meredakan kekhawatiran para anggota, terutama setelah OJK Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin resmi, alias ilegal, dan telah meminta OMC untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

    Di media sosial, situasi ini menjadi perbincangan hangat. Beberapa unggahan menunjukkan kekecewaan dan kerugian yang dialami warga. Seorang pengguna mengungkapkan, “Astagfirullah, sampai segitunya kasian ibu ini rela berutang demi ikut OMC.”

    Keramaian warga di kantor-kantor OMC di berbagai daerah di Sulteng ini menjadi indikasi kuat adanya masalah serius terkait operasional aplikasi tersebut.

    Sebelumnya Kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardiputra mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan dan penetapan status oleh Satgas Pasti Pusat untuk tindakan lebih lanjut.

    “Kami masih tunggu, keputusan dan penetapan status oleh Satgas Pasti Pusat untuk tindakan lebih lanjut. Sementara kami terus melakukan edukasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terkait penawaran yang menggiurkan dengan mengutamakan prinsip 2L (Legal dan Logis),” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardiputra kepada Beritaprioritas Selasa (8/7/25) melalui pesan WhatsApp. (P-Elkana Lengkong)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini