31 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Kementerian HAM jadi penjamin penangguhan tersangka intoleransi Sukabumi, hanya sebatas usulan

    Terkait

    PRIORITAS, 6/7/25 (Jakarta):  Pernyataan kesiapan pihaknya untuk menjadi penjamin penangguhan para tersangka intoleransi kasus rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, dikarifikasi oleh Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming. Menurutnya, apa yang disampaikan itu adalah sebatas usulan. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (6/7/25).

    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ungkap Thomas kepada wartawan di Jakarta Sabtu (5/7/25).

    Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, katanya, memang benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana beribadah. Mereka melakukan tindak pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret atau beribadah oleh sejumlah mahasiswa.

    Menurutnya, Kementerian HAM juga sudah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

    Karena itu dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, Thomas menyatakan pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.

    “Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Hanya saja Thomas menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia tetap akan mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku intoleransi tersebut sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” katanya.

    “Tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ungkapnya.

    Dikritik DPR

    Diberitakan sebelumnya, pernyataan Kementerian HAM dikritik Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri. Dia mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi dan persekusi kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Selaku mitra kerja KemenHAM, Iman akan bertanya langsung alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurut dia, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

    “KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Iman.

    Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka intoleransi, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

    “Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegasnya.

    Menurut Iman, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

    “Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” katanya. (P-*r/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini