PRIORITAS, 2/7/25 (Depok): Pria berpakaian sipil memamerkan pistol di kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Depok, Jawa Barat. Polisi menyatakan pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api jenis airgun.
Pihak kepolisian menyebut pistol tersebut menyerupai bareta kaliber 6 mm. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di lingkungan pemerintahan pusat.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu (2/7/25).
Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki senjata tersebut berdasarkan laporan warga. Dalam pemeriksaan awal, senjata tidak diarahkan atau diacungkan kepada siapa pun.
Awal masalah sepele
Seperti dikutip Beritaprioritas dari Beritasatu.com, insiden ini berawal dari masalah sepele di lingkungan sekitar. Pelaku diduga memindahkan barang milik warga tanpa izin hingga memicu percekcokan.
“Korban tidak senang karena barang-barangnya dipindahkan oleh pelaku,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Selasa (1/7/2025).
Perselisihan itu terjadi di lokasi RPH saat warga mempertanyakan tindakan pelaku. Situasi memanas ketika pelaku menyebut dirinya pernah berada di ring satu Istana.
“Dari situ terjadi percekcokan, lalu pelaku mengaku pernah berada di lingkungan pemerintahan, bahkan menyebut dirinya pernah di ring satu Istana,” lanjut Made.
Pengakuan tersangka
Menurut keterangan polisi, senjata hanya diperlihatkan sebentar dan terselip di pinggang kiri pelaku. Tidak ada tindakan yang mengarah pada penggunaan kekerasan.
“Hanya diperlihatkan, tidak sampai diarahkan,” tegas AKP Made.
Kepolisian menetapkan pelaku dengan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa ini menambah daftar pelanggaran kepemilikan senjata yang terjadi di wilayah permukiman padat. Polisi mengingatkan warga agar segera melapor jika menemukan hal serupa di lingkungannya. (P-Khalied Malvino)