30.2 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Ungkap jaringan lintas negara Polda Sulteng musnahkan 48,6 Kg sabu

    Terkait

    PRIORITAS, 1/7/25 (Palu): Selain mengungkap Jaringan Lintas negara, Kepolisian Daerah (Polda) Suawesii Tengah juga musnahkan sebanyak 48,6 Kg Sabu. Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025

    Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr Agus Nugroho dalam konferensi pers mengungkapkan sejumlah kasus tindak pidana yang digelar di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6/25).

    Antara ialah jenis narkotik sabu seberat sekitar 40 kg yang dimusnahkan ini disita dari tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yaitu di Besusu Kota Palu, Watusampu, dan Kabonga Kabupaten Donggala, dengan mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.

    “Dalam catatan kami, pada periode semester pertama tahun 2024, Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang,” papar Irjen Agus Nugroho

    Ungkap jaringan narkoba lintas negara

    Irjen Agus Nugroho juga menegaskan  Polda Sulteng beserta seluruh stakeholder terkait terus bekerja keras dan berupaya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal ini dibuktikan dengan kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng yang dalam beberapa bulan terakhir, telah mampu mengungkap jaringan peredaran Narkoba lintas negara di wilayah Sulawesi Tengah.

    Modus operandi keempat tersangka  kata Kapolda Sulteng Agus Nugroho yang ditangkap dalam kasus sabu lintas negara ini  ialah berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia. Mereka menjemput sabu di area pantai atau pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkannya ke seluruh wilayah Sulteng.

    “Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal mati serta denda Rp10 miliar” kata Irjen Pol Agus Nugroho

    Ia menambahkan, dari total barang bukti yang berhasil disita, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan sebanyak 194.400 jiwa warga Sulteng dari bahaya narkotika.

    Turut hadir dalam pemusnahan itu Gubernur Anwar Hafid, Kepala Kejati Sulteng, Kepala BNN Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Danrem 132 Tadulako, dan sejumlah pejabat lainnya. (P-Elkana Lengkong)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini