30 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Hakim MK tegaskan pentingnya pendidikan gratis di sekolah swasta

    Terkait

    Hakim MK Arief Hidayat. (Dok/Tempo)

    PRIORITAS, 30/6/25 (Jakarta): Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menekankan, seluruh anak di Indonesia, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta, harus mendapatkan akses pendidikan dasar secara gratis.

    Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri seminar bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Jakarta pada Senin (30/6/25).

    Dalam seminar yang merupakan rangkaian peringatan Bulan Bung Karno, Arief mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.

    “Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar,” ucap Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut.

    MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak sehingga bersifat diskriminatif.

    “Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya,” tutur Arief.

    Semangat Pancasila

    Arief menjelaskan, putusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Soekarno.

    “Pendidikan dasar adalah fondasi pembentukan karakter bangsa. Seperti dikatakan Bung Karno, revolusi belum selesai jika masih ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena kemiskinan,” katanya.

    Ia menekankan, pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik.

    “Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila,” ujarnya, dikutip dari Antara.

    MK dorong pemerintah

    Dengan putusan ini, lanjut Arief, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” pungkas Arief Hidayat.

    Selanjutnya, seminar itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto. (P-Zamir)

    Viral

    1 COMMENT

    1. Wah saya sbg pendiri yayasan Al Falah Tarbiyah Kyai Modjo yg kelola 2 madrah dan 1 smk sangat mendukung dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yg mengubah pasal 34 ayat 2 UUD no 20 tahun 2003 ttg sistim pendidikan nasional YV bersifat diskriminatif karena hanya utamakan sekolah negeri.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini