PRIORITAS, 24/6/25 (Jakarta): Pemerintah mencabut kepesertaan 7,3 juta penerima bantuan iuran (PBI) JKN mulai Mei 2025. Langkah ini sesuai perintah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut peserta dinonaktifkan karena tak terdata dalam DTSEN dan dianggap telah sejahtera. Validasi ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
“Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dikutip Selasa (24/6/25).
BPJS Kesehatan menegaskan, peserta bisa kembali aktif jika memenuhi tiga syarat. Pertama, terverifikasi miskin atau hampir miskin oleh pemerintah daerah.
“Kalau peserta memang miskin dan dinyatakan gawat darurat, BPJS bisa aktif kembali,” ujar Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat konferensi pers di Jakarta, seperti diwartakan Antara.
Ia menyebut, peserta juga bisa melapor langsung ke Dinas Sosial (Dinsos). Jika diterima kembali, status aktif akan dipulihkan dalam sistem JKN.
Jumlah alokasi tak berkurang
Ghufonr menuturkan, jumlah alokasi nasional PBI JKN tidak berkurang. Negara tetap menyediakan anggaran senilai Rp96,8 juta untuk program tersebut.
“Orangnya bisa berganti, tapi totalnya tetap. Jadi tidak ada pengurangan kuota nasional,” ucap Ghufron.
Selain itu, peserta yang nonaktif tetap bisa mengakses layanan melalui program jaminan daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki skema UHC yang dapat membiayai iuran BPJS masyarakat tidak mampu.
Ghufron mengimbau peserta JKN aktif rutin memeriksa status keanggotaannya. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
“Kami minta masyarakat lebih aktif cek status BPJS agar tidak kaget saat dibutuhkan,” tandasnya. (P-Khalied Malvino)