PRIORITAS, 20/6/25 (Lingga): Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan bahwa Pulau Pekajang secara sah masuk wilayah Kepri, merespons gugatan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tak perlu saling klaim, karena pegangannya jelas: Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga,” ujar Ansar, Jumat (20/6).
Ansar menyebut bahwa selain merujuk pada UU No. 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri, Permendagri juga telah menetapkan batas wilayah yang mencakup Pulau Pekajang dan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kepri.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, menyampaikan bahwa Pemprov siap memberi keterangan jika diminta MK. Ia juga menekankan bahwa hubungan historis antara Kepri dan Bangka Belitung sangat erat.
“Kita ini serumpun. Jadi lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.(P-Jeff K)