28.8 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

    Terkait dugaan korupsi dana hibah, KPK berpeluang periksa Gubernur Khofifah

    Terkait

    PRIORITAS,20/6/25 (Jakarta): Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

    “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/6/25).

    Disampaikan Budi,  pernyataan tersebut untuk menanggapi Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/25).

    “Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelasnya.

    Kusnadi sebelumnya mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

    “Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” katanya.

    Lanjut dijelaskan Kusnadi proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarya.

    Sebelumnya KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

    Kaitannya dengan 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. (P-*r/Armin M)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini