24.2 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

    Awas! Penipuan ‘online’ makin marak dan canggih, mulai dari WA, IG, Tiktok sampai AI

    Terkait

    PRIORITAS, 19/6/25 (Jakarta): Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website. Apalagi sekarang modusnya semakin canggih dengan menggunakan tekonolgi Artificial Intelligence (AI).

    Mengatasi hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengatakan, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat. Demikian keterangan yang dikeluarkan Sekretariat Satgas PASTI di Jakarta, Kamis (19/6/25).

    Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan, secara umum pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang. Pihaknya telah mengidentifikasi kelengahan-kelengahan tersebut.

    – Ketidaktahuan: Ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

    – Kekhawatiran: Penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

    – Kesepian: Penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

    – Keserakahan: Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

    – Kesedihan: Penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

    – Kebosanan: Penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

    Investasi kripto

    Satgas PASTI juga mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak. Terkait hal itu, Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak resmi.

    Satgas PASTI mencatat, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

    “Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ujar Hudiyanto.

    Satgas PASTI menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi pada aset kripto antara lain:

    – Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

    – Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (bisa dilihat di sini).

    – Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

    – Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

    – Memahami terkait aset kripto melalui tautan bukusakuiakd.com.

    Hentikan 13.228 entitas keuangan ilegal

    Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI, juga telah menerima sebanyak 135.397 laporan penipuan hingga 31 Mei 2025.

    Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

    Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun, dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

    Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) juga dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id. (P-*/ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini