PRIORITAS, 18/6/25 (Jakarta): Pemerintah pusat akhiri sengketa wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang persengketakan kini sah masuk wilayah Aceh.
Empat pulau tersebut antara lain Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, dan Pulau Panjang. Keputusan ini menutup ketegangan yang berlangsung sejak awal 2024 lalu.
Sebelumnya, dokumen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat keempat pulau itu milik Sumut. Pemprov Aceh lalu mengajukan keberatan resmi pada Mei 2024 ke Kemendagri.
Audit wilayah lintas lembaga digelar untuk meninjau ulang peta administratif. BIG dan BPN libatkan data spasial serta dokumen hukum tahun 1984–1999.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/25).
Data BIG mencocokkan wilayah Aceh Singkil sebelum pemekaran Sumut dilakukan. Pemutakhiran peta dilakukan selama enam bulan terakhir oleh pemerintah.
Respons rakyat Aceh
Respons rakyat Aceh pun langsung muncul tak lama usai keputusan diumumkan. Tokoh eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menilai ini pengakuan atas hak historis Aceh.
“Kami dari pihak GAM tentu berterima kasih kepada Pak Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu milik Aceh. Pak Prabowo paham soal sejarah Aceh,” kata Wakil Panglima GAM Darwis Jeunib, Rabu (18/6/25).
Darwis mendesak pemerintah lanjutkan implementasi penuh Perjanjian Helsinki. Ia menyebut pengakuan wilayah bagian dari keistimewaan Aceh yang dijanjikan.
Di Banda Aceh, suasana euforia muncul di warung kopi dan ruang publik. Warga menyaksikan siaran langsung keputusan melalui televisi dan ponsel.
“Harusnya jangan sampai bersitegang dulu baru diputuskan. Tapi, ya, Alhamdulillah Mualem menepati janjinya untuk merebut pulau itu,” ujar Fauzan, warga Banda Aceh.
Diplomasi senyap
Sejumlah tokoh lokal menyebut diplomasi senyap Aceh turut percepat keputusan istana. Pendekatan administratif dianggap lebih berhasil daripada jalur konfrontatif.
“Terima kasih Pak Prabowo. Ini sebenarnya yang diinginkan warga Aceh sejak pertama kali isu ini muncul,” kata Amrizal, warga Peunayong.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden Prabowo ini berdasarkan kajian historis lengkap.
Kemendagri, BIG, dan BPN menyumbang dokumen penentu batas administratif lama. Pemerintah ingin keputusan ini jadi solusi permanen dan adil bagi semua.
“Presiden memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut,” ucap Prasetyo. (P-Khalied Malvino)