32.4 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos

    Terkait

    PRIORITAS, 17/6/25 (Jakarta): Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura.

    “KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” katanya.

    Dikatakannya, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.

    “KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Selanjutnya dia mengatakan KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

    Pada kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku optimistis Pemerintah Singapura menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos.

    “Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” tukasnya. (P-*r/Armin M)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini