PRIORITAS, 12/6/25 (Batam): Polresta Barelang kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi COD (Cash On Delivery).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, dalam doorstop di lobi Mapolresta, Kamis (12/6/25).
Kejadian terjadi pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Batam Kota. Pelaku berpura-pura ingin membeli handphone lewat COD, lalu mengaku sebagai polisi, memukul, dan mengancam korban menggunakan pisau sebelum merampas barang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim yang dipimpin Ipda Maryo Sandro Siahaan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di kawasan Tanjung Pantun, Pasar Jodoh pada 10 Juni 2025.
Kapolresta mengungkapkan bahwa total ada tujuh pelaku, dengan empat di antaranya masih dalam pengejaran (DPO). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita1 unit HP Itel P40 (hitam), 1 unit HP Itel S23 (hitam), dan 1 unit HP Oppo A17 (ungu).
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar waspada dalam melakukan transaksi COD, apalagi di tempat sepi atau tanpa pengawasan,” ujar Kombes Pol Zaenal. Ia juga mengajak warga segera melapor jika menemukan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (P-Jeff K)