28.3 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Dugaan korupsi di Kemenbudristek Rp9,9 triliun, Kejagung periksa Fiona Handayani

    Terkait

    PRIORITAS, 10/6/25 (Jakarta): Bola panas kasus dugaan pengadaan laptop “Chromebook” di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, terus bergulir.

    Pada Selasa (10/6/2025), penyidik Kejaksaan Agung menggali dugaan keterlibatan mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH). “Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan dalam tim teknologi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

    Harli mengatakan, hal yang digali adalah dugaan adanya kontribusi FH sebagai staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan masukan-masukan dalam pengadaan laptop “Chromebook”.

    “Penyidik akan terus mendalami bagaimana korelasinya karena kan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus,” ucapnya. Harli juga menjelaskan, hal-hal yang menjadi bahan penyidik dalam memeriksa FH adalah barang bukti elektronik yang telah dibaca, dikaji, dan didalami.

    “Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin supaya membuat terang dari tindak pidana ini,” ujarnya.

    Pada Selasa pagi, Fiona Handayani (FH) tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop “Chromebook”. FH hadir dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, seperti dilaporkan Antara.

    Diketahui, dari kedatangan hingga menandatangani kehadiran di meja petugas, FH hanya diam dan melempar senyum ketika awak pers menanyakan perihal kedatangannya. Ketika ditanyakan kesiapannya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, FH hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung Kejagung.

    Saat ini Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop “Chromebook” di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Mereka mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya. Padahal, tambahnya, penggunaan “Chromebook” bukanlah suatu kebutuhan. “Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit ‘Chromebook’ oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini