PRIORITAS, 8/6/25 (Jakarta): Upaya pelestarian budaya Betawi di Jakarta semakin serius dengan rencana perda yang melarang aktivitas ondel-ondel mengamen di jalanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan regulasi ini selesai sebelum HUT ke-498 Kota Jakarta.
“Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat ditemui dalam acara Car Free Day di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/25) pagi.
Mengutip Antara, Rano menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dirancang bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi ini juga mengatur berbagai seni tradisional Betawi lain seperti lenong dan samrah.
Menurut aktor yang populer dikenal sebagai Si Doel ini, aturan tersebut penting agar kesenian Betawi mendapatkan ruang pertunjukan yang teratur dan tidak tercampur aktivitas mengamen di jalan.
Perlu tempat layak
“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi,” ujar Rano, menjelaskan draf perda yang tengah difinalisasi. Pelestarian budaya Betawi, kata Rano, wajib didukung Pemprov DKI melalui payung hukum dan pengaturan yang jelas.
“Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” tambahnya, seraya menegaskan pentingnya perlindungan formal bagi seni daerah. Rencana pelarangan ondel-ondel mengamen mendapat sambutan positif dari sederet tokoh adat Betawi, dan sudah disosialisasikan dalam berbagai pertemuan.
“Itu kan statement dari Pak Gubernur saat hadir dalam sarasehan tokoh Betawi. Masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu,” tuturnya.
Rano menambahkan, Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang menjaga martabat kesenian Betawi dan meminimalisasi praktik mengamen yang mengganggu. (P-Khalied Malvino)