PRIORITAS, 7/6/25 (Bintan): Anggota DPRD Bintan Arif Jumana menegaskan, setiap pengembang perumahan wajib mematuhi seluruh aturan dan perizinan sebelum memulai proyek. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana pembangunan Perumahan Gemini oleh PT Gesya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang belum mengantongi izin resmi.
“Dalam pertemuan kemarin, pihak perusahaan mengakui izinnya masih dalam proses,” ujar Arif, dalam keterangannya diterima Sabtu (7/6/25).
Politisi Gerindra itu juga menyayangkan pemasangan pamflet promosi perumahan sebelum ada kepastian hukum. “Informasi seperti tipe rumah dan jumlah unit harus disampaikan setelah izin resmi keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Bintan telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi proyek. “Satpol PP sudah turun dan memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana,” tambah Arif.
Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, mengimbau pengembang untuk segera mengurus izin dan mematuhi aturan. “Kami tak melarang investasi, tapi aturan harus dijalankan. Jika terus dilanggar, kami siap bertindak tegas, termasuk memasang police line,” ujarnya.
Perumahan Gemini sebelumnya dilaporkan sempat menyebabkan banjir di sekitar lokasi karena belum mengantongi izin lingkungan dari DLH. (P-Jeff K)