31.1 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    Saat obat keras diselundupkan lewat pintu warung Sembako

    Terkait

    PRIORITAS, 28/5/25 (Tangerang): Pagi belum lagi lengang saat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyergap dua toko Sembako yang tampak biasa di Desa Kedaung dan Kayu Agung. Di balik rak-rak berisi beras dan minyak goreng, tersimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin edar.

    “Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Kasat Narkoba Kompol Rihold, Rabu (28/5/25).

    Ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (30), SB (24), dan MS (20), semua masih berusia produktif. Mereka menyamar sebagai pedagang kebutuhan pokok untuk menyembunyikan niat gelap menjajakan obat terlarang.

    “Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” katanya menegaskan.

    Rihold menyebut angka itu bukan sekadar statistik, tetapi nyawa yang mungkin terselamatkan dari dampak buruk konsumsi ilegal. Obat-obatan keras itu, jika sampai jatuh ke tangan sembarangan, bisa menghancurkan tubuh hanya dalam hitungan hari.

    “Kalau satu orang minum satu butir, artinya 833 warga terselamatkan,” katanya penuh makna, dikutip Detik.com.

    Laporan masyarakat

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas jual beli yang tak biasa di dua toko tersebut. Peran aktif warga menjadi kunci dalam membongkar peredaran diam-diam ini.

    Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Rihold. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini