PRIORITAS, 24/5/25 (Batam): Sengketa lahan antara PT Batam Riau Bertuah (BRB) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memasuki tahap akhir sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Agenda terbaru adalah pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan objek tanah sengketa seluas 103.416 m² di Batu Besar, Nongsa.
PT BRB menggugat BP Batam (Tergugat I), PT Putra Inhu Mandiri (Tergugat II), PT Bayu Harapan Sentosa (Tergugat III), dan Kantor Pertanahan Kota Batam (Turut Tergugat), terkait hak atas tanah dan legalitas pengalihan HPL yang dianggap merugikan.
Dalam gugatan Nomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, penggugat menilai pengalihan hak dari BP Batam ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum. PT BRB meminta ganti rugi senilai Rp269,5 miliar secara materiil dan Rp10 miliar secara immateriil, serta pengembalian masa berlaku UWTO setelah terbitnya HPL.
“Sidang ini sudah berjalan enam bulan dan Jumat nanti masuk agenda kesimpulan,” ujar kuasa hukum PT BRB, Dina Lara, SH, MH, usai sidang PS pada 20 Mei 2025.
Sidang lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan status objek lahan yang disengketakan. (P-Jeff K)