PRIORITAS, 23/5/25 (Jakarta): Akhirnya, setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pihak Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak menemukan tindak pidana. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (23/5/25) ini.
“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan Dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/25) kemarin.

Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya.
Diuji secara laboratoris
Selanjutnya Djuhandhani mengatakan, ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Di samping itu, lanjutnya, penyelidik mendapatkan fakta, Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” ungkapnya.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” kata Djuhandhani menambahkan.
Sudah diperiksa
Seperti diketahui, Jokowi sudah diperiksa diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Sebelumnya Jokowi menyebut dalam pemeriksaan selama satu jam itu dirinya dicecar 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dikatakan, semua pertanyaan dari penyidik disebut Jokowi berkaitan dengan ijazahnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di UGM.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” paparnya.
Diketahui, pihak Bareskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sejak beberapa bulan terakhir.
Ini dilakukan, setelah adanya laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. (P-*r/se)