PRIORITAS, 18/5/25 (Batam): Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, ditangkap karena diduga mengirimkan warga Batam ke Singapura secara ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban IS (48), warga Kelurahan Kabil, Nongsa, yang diberangkatkan ke Singapura pada 28 April 2025 namun tak menemukan pekerjaan seperti dijanjikan. Korban pulang ke Batam keesokan harinya dan melapor ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian mengamankan TY di rumahnya. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah beberapa kali mengirim PMI tanpa prosedur resmi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor korban, tiket kapal Batam–Singapura dan sebaliknya, serta satu unit HP Oppo A54.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Ali, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman pekerja ilegal. “Masyarakat diimbau berhati-hati dan hanya menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya. (P-Jeff K)