32.7 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

    Tak revisi UU 32, media penyiaran nasional akan mati perlahan

    Terkait

    PRIORITAS, 9/5/25 (Jakarta): Media penyiaran akan mati perlahan jika Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berusia lebih dari 20 tahun, tidak direvisi.

    Menurut Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, UU Penyiaran tersebut sangat relevan untuk ekosistem penyiaran. Namun, pada hari ini sudah terjadi ledakan konten digital yang tidak lagi terikat pada frekuensi publik dan tidak tunduk pada sistem perizinan yang berlaku bagi media konvensional.

    “Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik,” ungkap Amelia di Jakarta, Jumat (9/5/25).

    Menurutnya kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan matinya media penyiaran nasional, yang membuat matinya salah satu penyangga demokrasi.

    Dikatakannya, isu revisi UU Penyiaran bukan hanya menyangkut aspek teknis penyiaran, melainkan juga menyangkut fondasi demokrasi, yakni hak masyarakat atas informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.

    Media penyiaran, kata dia, saat ini dihadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah asimetri regulasi, yakni mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan, kode etik jurnalistik, tetapi konten digital personal yang viral bebas tanpa batas.

    Tak hanya itu, menurutnya, saat ini terjadi monetisasi digital tidak adil, di mana platform global mengambil mayoritas keuntungan dari iklan, sementara media nasional berjuang menjaga keberlangsungan bisnis. (P-*/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini