30.2 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Waka MPR: Perlu pembenahan pertumbuhan media digital

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/25 (Jakarta): Laju pertumbuhan media digital perlu diimbangi dengan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam mengupayakan keberlanjutan media penyiaran.

    “Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga,” ungkap Wakil Ketua (Waka) MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Kamis (8/5/25).

    Dikatakannya, upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, didorong oleh kenyataan, dinamika industri media saat ini terus berubah.

    Karena itu, penyesuaian kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran.

    Dikatakannya, tantangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan, dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat.

    Tidak baik-baik saja

    Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar mengungkapkan, kondisi bisnis penyiaran saat ini secara umum tidak baik-baik saja. Alokasi belanja iklan menurun, sedangkan capital expenditure (Capex) dan operating expenditure (Opex) tetap harus dikeluarkan.

    Dampaknya, dia mengatakan stasiun televisi semakin agresif melakukan efisiensi. Mulai dari menayangkan siaran ulang, sampai akhirnya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan, agar tetap bisa beroperasi.

    Dikatakan Gilang, kondisi itu diperburuk dengan hadirnya pesaing baru, yaitu platform digital, sedangkan nilai iklannya tetap. Di sisi lain, dia mengungkapkan media televisi wajib mematuhi berbagai peraturan dari sejumlah lembaga terkait bisnis, standar teknis penyiaran, hingga pengaturan frekuensi, tetapi digital tidak diikat dengan aturan yang sebanyak media televisi. (P-*/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini