PRIORITAS, 6/5/25 (Jakarta): Pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) terlibat kekerasan guna menjaga ketertiban dan menghindari gangguan sosial. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (6/5/25) siang ini. Karena ada ratusan ribu Ormas kini di Indonesia, tapi ribuan belum terdaftar alias ilegal.
Namun, data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah konflik yang melibatkan Ormas mengalami penurunan signifikan, dari 22 kasus pada tahun 2023 menjadi hanya empat kasus hingga 18 Maret 2025, disertai dengan penurunan tajam jumlah korban luka maupun meninggal.
Tetapi, pemerintah memperkuat regulasi dalam pembentukan badan hukum organisasi masyarakat, memperbesar pengawasan dari dalam, serta menyediakan layanan pengaduan untuk menindaklanjuti laporan terkait tindakan kekerasan oleh Ormas.
Belum kantongi legalitas
Saat ini, terdapat lebih dari 550.000 organisasi masyarakat (Ormas) berbadan hukum di Indonesia, namun masih ada lebih dari 1.000 Ormas yang belum mengantongi legalitas.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan, Ormas seharusnya berfungsi sebagai sarana demokrasi, bukan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban, atau bertindak anarkis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, organisasi masyarakat dilarang melakukan perbuatan seperti penistaan agama, mengganggu kedaulatan negara, maupun menggalang dana untuk kepentingan partai politik. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjaga kehormatan ormas sebagai bagian penting dari masyarakat sipil. (P-*r/Zamir A)