29.7 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

    Kemkomdigi bekukan sementara Worldcoin dan WorldID

    Terkait

    PRIORITAS, 4/5/25 (Jakarta): Menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu (4/5/25).

    Pihak Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

    Sesuai hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelasnya.

    Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” jelasnya.

    Bahkan dirinya menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.

    “Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

    Untuk itu Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital. (P-*/Armin M)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini